×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Bersama No 5 Tahun 2017
Tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Singkatan Perber
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 5
Bidang Hukum Pidana Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2017
Sumber PPATK Tanggal Penetapan 01/05/2017
Deskripsi Peraturan Bersama antara BAPETEN, KEMENLU, POLRI, dan PPATK yang mengatur pencantuman, pemblokiran, penghapusan identitas orang dan korporasi terkait daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Katakunci 11
Tag TPPU
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Peraturan Bersama Tentang Proliferasi WMD 191 MB Peraturan
17
825
Dokumen Lengkap 190,8 MB Dokumen Lengkap
46
414

Berikan komentar