×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Bersama No 5 Tahun 2017
Tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Singkatan Perber
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor5
Bidang HukumPidanaBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2017
SumberPPATKTanggal Penetapan01/05/2017
DeskripsiPeraturan Bersama antara BAPETEN, KEMENLU, POLRI, dan PPATK yang mengatur pencantuman, pemblokiran, penghapusan identitas orang dan korporasi terkait daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Katakunci11
Tag TPPU
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Bersama Tentang Proliferasi WMD191 MB Peraturan
17
858
Dokumen Lengkap 190,8 MB Dokumen Lengkap
47
423

Berikan komentar