Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Bersama No 5 Tahun 2017 | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal | ||||||||||||||||||||
Singkatan | Perber | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 5 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Pidana | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2017 | ||||||||||||||||||
Sumber | PPATK | Tanggal Penetapan | 01/05/2017 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Bersama antara BAPETEN, KEMENLU, POLRI, dan PPATK yang mengatur pencantuman, pemblokiran, penghapusan identitas orang dan korporasi terkait daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | TPPU | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|
Masuk untuk Berkomentar