×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 6 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor6
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2020
Sumber-Tanggal Penetapan22/06/2020
DeskripsiPeraturan Badan ini mengatur mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi yang harus dipenuhi Pemegang Izin dalam produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka, termasuk sistem pertahanan berlapis, praktik rekayasa yang teruji, rekaman hasil verifikasi keselamatan, dan penanggulangan keadaan darurat.
KatakunciRadioisotop, Radiofarmaka
Tag Radiofarmaka
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaDP2FRZR
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka8 MB Peraturan
0
617
Dokumen Lengkap 7,6 MB Dokumen Lengkap
172
390

Berikan komentar