Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) | Nomor | 11 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 31/03/2020 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomni, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia | ||||||||||||||||||||
Katakunci | COVID-19 | ||||||||||||||||||||
Tag | Coronavirus Disease | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|
Masuk untuk Berkomentar