Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 05-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pedoman Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 05-P/Ka-BAPETEN/I-03 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Keputusan Kepala Badan (SK) | Nomor | 05-P/Ka-BAPETEN/I-03 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2003 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 20/01/2003 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemohon atau pemegang izin untuk menyusun program penanggulangan keadaan darurat dan berlaku bagi fasilitas radiasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi seperti instalasi radioterapi, instalasi kedokteran nuklir, irradiator, akselerator, instalasi produksi radioisotop, instalasi pengelolaan limbah radioaktif dan instalasi nuklir di seluruh Indonesia baik dalam kondisi normal maupun darurat di seluruh Indonesia. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|