Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi | ||||||||||||||||||||
Tentang | Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 01/Ka-BAPETEN/V-99 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Keputusan Kepala Badan (SK) | Nomor | 01/Ka-BAPETEN/V-99 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 1999 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 05/05/1999 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Ketentuan keselamatan kerja ini dimaksudkan sebagai persyaratan bagi mereka yang bekerja dengan sumber radiasi pengion di bidang kesehatan, industri, pendidikan, penelitian dan lain-lain. Ketentuan ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi. Secara keseluruhan memuat ketentuan tentang organisasi proteksi radiasi dan nilai batas dosis antara lain mengatur tentang sistem pembatasan dosis, pembatasan dosis untuk pekerja, keadaan khusus yang direncanakan, masyarakat umum dan nilai batas turunan untuk pekerja radiasi. Selain itu Ketentuan Keselamatan ini memuat pula Ketentuan umum protek | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|