Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Keputusan Kepala Badan (SK) | Nomor | 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2003 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 14/01/2003 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Keputusan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan tingkat panduan (guidance level) penyinaran medik terhadap pemeriksaan radiodiagnostik dengan pesawat sinar-X, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Keputusan Kepala BAPETEN ini juga ditujukan untuk memberikan petunjuk bagi pemegang izin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik. Keputusan Kepala BAPETEN tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|