BAPETEN - Badan Pengawas Tenaga Nuklir menggandeng sejumlah instansi dalam merumuskan rancangan finalisasi Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Rancangan Peraturan tersebut untuk memperketat alur transaksi antar negara baik secara impor maupun ekspor,. Pembahasan itu memuat 14 pasal yang saling berkaitan dan dapat di implementasikan oleh instansi terkait seperti Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga Nasional Single Window-Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
Dalam pembahasan yang dilakukan di Hotel Novotel, Selasa (1/10), Bapeten menerima beberapa masukan dan kesesuaian, agar rancangan peraturan tersebut dapat diimplmentasikan di lapangan. Terutama dalam rancangan tersebut, nomenklatur pemaknaan larangan menjadi sorotan. Sebab, pengartian Larangan yang dimaksud Bapeten dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki makna berbeda. “Larangan ini kurang sesuai dalam implementasi di Bea dan Cukai. Implementasi kami apabila larangan maka, barang tersebut tidak boleh diperkenankan untuk masuk ke Indonesia,” ucap Ikhsantino Akbar selaku perwakilan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
Menurut Ikshan, nomenklatur mengenai larangan kurang sesuai, meski tujuan dari rancangan ini bagus. Namun jika tidak dapat terimplementasikan sangat disayangkan. “Karena pengertian kami dalam peraturan, mengenai larangan adalah benda yang sama sekali tidak boleh diperbolahkan masuk. Untuk itu, maka perlu perumusan ulang dan penyesuaian kembali,”,imbuh
Sementara Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi EPB Impor Lembaga Nasional Single Window dari Kementerian Keuangan Andik PS, mengungkapkan, terkait hal lainnya yang perlu didisikusikan kembali yakni izin impor atau ekspor untuk Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Berikat, dan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. ”Perlu didiskusikan kembali terkait penerbitan izin tersebut, meski sudah masuk dalam pasal, namun perlu ada penambahan beberapa pasal lainnya,” ungkapnya.
Di lain sisi, Mukhlisin, selaku Direktur Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Bapeten, mengungkapkan semua usulan yang ada pada pembahasan rapat tersebut, akan dibahas secara internal maupun eksternal. Artinya perlu ada tindak lanjut dari finalisasi harmonisasi, terutama juga penyesuaian urutan pasal-per pasal sehingga tata letak pasal yang mengatur hal tersebut lebih sesuai. “ Kami akan bahas kembali, terima kasih atas masukan yang ada, beberapa pasal yang kami tawarkan khususnya judul tersebut, lebih menekankan keamanan atau security systemnya, agar tidak terjadi penylahgunaan terkait zat radioaktif, baik impor maupun ekspornya,” tutur Mukhlisin.
Powered by Froala Editor