×

Tentang

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Fungsi JDIH :

  • Sebagai salah satu upaya penyedian sarana pembangunan bidang hukum;
  • Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  • Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  • dan untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
  • Anggota JDIH :
    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
    • Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.
    • Biro Hukum dan/atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian hukum dan peraturan perundang-undangan :
      • Kantor Menteri Koordinator;
      • Kantor Menteri Negara;
      • Departemen;
      • Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
      • Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara;
      • Pemerintah Daerah Propinsi;
      • Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
    • Pengadilan Tingkat Banding;
    • Pengadilan Tingkat Pertama;
    • Pusat Dokumentasi Hukum pacta Perguruan Tinggi di Indonesia;
    • Lembaga-Iembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum, yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.