Language | Bahasa Indonesia | Status | New | ||||||||||||||||||
Title | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
About | Izin Bekerja Petugas Instalasi Dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Abbreviation | 10 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Type | BAPETEN Head Regulations (Perka) | Number | 10 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Field of Law | - | Format | - | ||||||||||||||||||
Place of Determination | - | Year | 2008 | ||||||||||||||||||
Source | - | Date of Determination | 24/04/2008 | ||||||||||||||||||
Description | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan untuk memperoleh dan menerbitkan serta berakhirnya SIB Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 17/KaBAPETEN/IX-99tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin BagiPetugas Pada Instalasi Nuklir dan Instalasi Yang MemanfaatkanRadiasi Pengion, yang mengatur mengenai Petugas Instalasi danBahan Nuklir. Namun Peraturan tersebut sekarang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku juga dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No | ||||||||||||||||||||
Keywords | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Author |
| ||||||||||||||||||||
Attachment |
|