Terminologi
UPA
Batasan Pengertian
Tindakan Perlindungan Mendesak (Urgent Protective Action) selanjutnya disingkat UPA adalah tindakan protektif yang harus segera cepat dilaksanakan pada saat kedaruratan tanpa adanya penundaan pelaksanaan, misalnya : evakuasi, dekontaminasi, sheltering, proteksi pernafasan, iodine propilaksis, pengawasan dan palarangan bahan makan.