Terminologi
Tim Penanganan
Batasan Pengertian
Tim Penerima Laporan Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penanganan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala BAPETEN yang bertugas menerima, mengelola dan menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Pelapor.