Terminologi
Tugas Belajar
Batasan Pengertian
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat Pendidikan atau Pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.