×
Author Image

Rapat Konsiyering Pengharmonisasian Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dalam Modifikasi INNR dan Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Sistem Manajemen Instalasi Nuklir

13:20 @ 01 September 2023 | Admin Bag. Hum

Pada tanggal  23 dan 24 Agustus 2023 Kementerian Hukum dan HAM mengundang BAPETEN dalam rangka konsinyering Pengharmonisasian Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamtan dalam Modifikasi INNR dan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Sistem Manjemen Instalasi Nuklir, Pertambangan Bahan Galian Nuklir Dan Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang dilaksanakan di Hotel Hermitage-Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Ibu Lina Widiastuti selaku Pembina Kelompok Kerja 13 dan Bapak Leideno Eersyanto selaku Ketua Kelompok Kerja 13 serta seluruh anggota Kelompok Kerja 13 dari Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan dari BAPETEN sebagai pemrakarsa diwakili oleh Bapak Haendra Subekti selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) beserta staf, Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) dan Kelompok Fungsi Hukum-Biro Hukum Kerjasama dan Komunikasi Publlik (BHKK) BAPETEN dan dihadiri pula peserta dari BRIN dan Sekretariat Kabinet melaui Zoom Meeting.

 foto11.jpg

Pada rapat tersebut Bapak Haendra Subekti menyampaikan urgensi dari kedua rancangan peraturan badan tersebut dan menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan badan tentang Keselamatan dalam Modifikasi INNR terdapat konsep cara pengajuannya yang tidak melalui Online Single Submission (OSS), untuk pelaku perizinan berusaha yang sifatnya komersil bila ternyata pemohon izin mengubah spesifikasi akan ada ketentuan kewajiban izin baru lewat OSS, dalam rancangan peraturan badan tersebut juga lebih banyak mengatur substansi keselamatan.


foto12.jpg


Rancangan peraturan badan tentang sistem manajemen instalasi nuklir, pertambangan bahan galian nuklir dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, perlu adanya kajian terkait dampak dalam pengubahan sistem manajemen. Dalam ketentuan peralihan diusulkan untuk disusun ulang dan tidak perlu menyebutkan izin yang masih berlaku kurang dari 2 tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan dapat menggunakan Peraturan Badan No. 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam penerapan Sistem Manajemen.

Menanggapi hal tersebut Pokja 13 menyerahkan kepada pemrakarsa untuk mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut, karena ada dampak yang besar ketika ketentuan peralihan itu dibuat dan disampaikan kepada pemegang izin. Beberapa pasal sudah dilakukan suntingan dalam teknik penulisan dan beberapa substansi yang masih perlu dibahas lebih lanjut di internal Bapeten. Hasilnya akan disampaikan dipertemuan berikutnya.