Harmonisasi Peraturan Badan tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Tematik di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah usai dibahas tuntas senin (26/8). Perba internal tersebut memuat 37 pasal ketentuan, dan di dalamnya telah mencakup peraturan terbaru yang berkaitan sebagai pertimbangan pengaturan teknis mengenai tata laksana Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Dalam agenda yang bertempat di Hotel Novotel Cikini Jakarta tersebut, Perwakilan Tim Badan Informasi Geospasial, Aris Hariyanto,mengungkapkan, jika rancangan yang peraturan internal ini sangat lengkap, sehingga dapat menjadi percontohan untuk pembuatan rancangan di lembaga atau kementerian dan daerah yang lainnya.” Rancangan ini sangat bagus dan lengkap, rancangan ini juga sudah memuat Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024, tentang mendifinisikan pengaturan teknis mengenai lima infrastruktur Informasi Geospasial. Jika berkenan, kami jadikan contoh bagi lembaga kementerian lainnya, yang masih menggodok aturan yang sama, jadi rancangan ini dapat dimodifikasi,” ungkapnya.
Aris menjelaskan, kelengkapan pada rancangan ini, merupakan hal yang pertama yang dilakukan oleh lembaga negara yang berada di pusat dalam mewujudkan pembuatan Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Pada sisi lain, Surachmat, selaku perwakilan dari Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir menyebutkan jika kajian mengenai Geospasial tersebut, merupakan insisiasi dari tim teknis yakni unit Direktorat Keamanan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten. Maka dari itu, untuk membuat inisiasi tersebut lebih menjadi pedoman yang terstruktur, inisiasi tersebut perlu terakomodir dengan payung hukum. “Ini inisiasi dari tim DKKN, namun sayang inisiasi ini belum ada payung hukumnya. maka itu rancangan ini kami buat bersama-sama untuk mengakomodir instrumen hukum dalam peraturan,” ucapnya.
Surachmat menambahkan, rancangan yang telah disetujui dan disepakati dalam proses harmonisasi ini akan lebih tepat jika memang ada diskusi mengenai pasal-pasal terkait dari beberapa instansi yang ada.Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Widyastuti, menyebutkan beberapa pasal yang secara umum mengadopsi pasal dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial nomor 1 tahun 2024, tidak perlu banyak perubahan. Sedangkan hal yang dibahas dan diubah, pada beberapa poin saja.” Aturan ini lebih pada mengatur pada peraturan internal, maka haruslah tematik, sehingga lebih khusus mengatur untuk kepentingan internal di Lingkungan Bapeten,” ucap wanita yang bekerja di Ditjen PP Kemenkumham itu.
Dalam pembahasan harmonisasi Perba SJIG tersebut, bukan hanya dari internal Bapeten saja, melainkan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham yang menaungi proses harmonisasi, Badan Informasi Geospasial, dan Sekretariat Kabinet yang mengikuti secara langsung maupun zoom.