
BAPETEN menggelar konsultasi publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan BAPETEN pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAPETEN menyesuaikan kebijakan internal dengan kebijakan nasional terkait fleksibilitas hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembahasan tersebut, BAPETEN menekankan pentingnya penerapan fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Penerapan kebijakan juga diarahkan untuk didukung dengan optimalisasi sistem pelayanan berbasis elektronik, sehingga fleksibilitas kerja tetap dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN Ishak menyampaikan bahwa konsultasi publik diperlukan untuk memperoleh masukan, kritik, dan saran dari para ASN sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan. “Perubahan ini berkaitan dengan kebijakan nasional, maka perlu keteraturan peraturan perundang-undangan,” ujar Ishak.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh perwakilan ASN BAPETEN. Dalam kesempatan tersebut, peserta turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan peraturan, termasuk perlunya memastikan pengaturan hari dan jam kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melalui konsultasi publik ini, BAPETEN berupaya menyusun pengaturan hari dan jam kerja yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, pelayanan publik, serta pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan BAPETEN.