Terminologi
Upaya Damai
Batasan Pengertian
Upaya Damai adalah suatu cara penyelesaian ganti rugi tanpa suatu proses tuntutan untuk mengembalikan Kerugian Negara dengan membuat Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dengan disertai jaminan.
Upaya Damai
Upaya Damai adalah suatu cara penyelesaian ganti rugi tanpa suatu proses tuntutan untuk mengembalikan Kerugian Negara dengan membuat Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dengan disertai jaminan.