Terminologi
Kegiatan Pengawas Radiasi
Batasan Pengertian
Kegiatan Pengawas Radiasi adalah kegiatan inspeksi, perizinan, pembuatan norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta dan/atau pembinaan dalam ketenaganukliran.