Terminologi
Inspeksi dengan Pemberitahuan
Batasan Pengertian
Inspeksi dengan Pemberitahuan adalah Inspeksi yang dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu paling kurang 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Inspeksi.
Inspeksi dengan Pemberitahuan
Inspeksi dengan Pemberitahuan adalah Inspeksi yang dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu paling kurang 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Inspeksi.