Terminologi
Perangkapan Jabatan
Batasan Pengertian
Perangkapan Jabatan adalah kondisi dimana terdapat Pegawai BAPETEN yang menduduki dua atau lebih jabatan publik dan/atau pejabat pengelola keuangan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.