Terminologi
Pengadaan Barang/Jasa
Batasan Pengertian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh BAPETEN yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.