Terminologi
Pelaku Usaha Ketenaganukliran
Batasan Pengertian
Pelaku Usaha Ketenaganukliran adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sektor ketenaganukliran.
Pelaku Usaha Ketenaganukliran
Pelaku Usaha Ketenaganukliran adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sektor ketenaganukliran.