Terminologi
Pejabat Penandatangan dokumen perizinan
Batasan Pengertian
Pejabat Penandatangan dokumen perizinan adalah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) pada Unit Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dan/atau Pimpinan Tinggi Utama (Kepala BAPETEN).