Terminologi
Pejabat otorisator
Batasan Pengertian
Pejabat otorisator adalah Administrator (pejabat Eselon III), Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) pada Unit Perizinan, Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I) dan/atau Pimpinan Tinggi Utama (Kepala BAPETEN).