Terminologi
PBM
Batasan Pengertian
Pejabat yang Berwenang Menghukum selanjutnya disingkat PBM adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PBM
Pejabat yang Berwenang Menghukum selanjutnya disingkat PBM adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.