Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Mencabut | ||||||||||||||||||||||||||||||
Judul | Rancangan - Peraturan Kepala Badan No XXX Tahun 2021 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | SIB | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | XXX | ||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | IBN | Bentuk | Rancangan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 05/03/2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Badan ini mengatur tentang penatalaksanaan memperoleh SIB untuk Petugas Tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | SIB | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tag | Petugas | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Mencabut Ke | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. |
Masuk untuk Berkomentar