×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Singkatan TGR
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 6
Bidang Hukum Organisasi Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2022
Sumber - Tanggal Penetapan 08/11/2022
Deskripsi Peraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil.
Katakunci Tuntutan Ganti Rugi
Tag Tuntutan Ganti Rugi
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BHKK
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Batang Tubuh Perba Nomor 6 Tahun 2022 451 kB Peraturan
0
7
2 Lampiran Perba Nomor 6 Tahun 2022 2 MB Lampiran
0
8
Dokumen Lengkap 2,2 MB Dokumen Lengkap
29
46